Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri

jpnn.com, JAKARTA - Wacana adanya aturan agar para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) memicu polemik di industri dan akademisi. Hal ini dikarenakan dapat berimbas pada pertumbuhan industri terkait.
Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha, menyatakan, industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.
"Oleh karena itu, regulasi yang tidak seimbang selain dapat menghambat pertumbuhan bisnis juga berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra," kata Agung, Selasa (25/2).
Menurutnya, sektor ini telah lama berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.
Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig (pekerja lepas yang bekerja dalam jangka waktu tertentu atau proyek tertentu), termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini.
"Kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama," tegasnya.
Pengamat hukum perburuhan dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Aloysius Uwiyono turut bersuara atas polemik tersebut. Dia menyebutkan, mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.
“Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.
Regulasi THR bagi mitra pengemudi online dinilai menghambat pertumbuhan industri.
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar