Regulator Harus Bertindak Tegas
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:57 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan, keteledoran pengelolaan dana berpengaruh negatif terhadap industri reksadana nasional. Kasus NAM itu bisa menambah daftar hitam pelaku yang tidak patuh terhadap aturan main yang sudah ditetapkan regulator. “Kejadian macam itu harus segera diatasi sebelum melebar. Karena regulator yang berhak mengatur, membina, dan memberi hukuman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan, pihaknya akan mencabut izin NAM. Ancaman pencabutan dilakukan jika perusahaan tersebut gagal menyelesaikan restrukturisasi KPD hingga 15 April 2011.
Namun pencabutan izin itu bisa lebih cepat dilakukan apabila NAM tidak memiliki direksi dalam batas waktu yang sudah ditentukan. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” kata Djoko kala itu. (far)
JAKARTA - Regulator pasar modal harus memperketat pengawasan terhadap pelaku industri. Pengetatan pengawasan itu penting untuk menangkal penyalagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi