Regulator Perbankan jangan Bikin Sulit
Sabtu, 10 Desember 2011 – 18:59 WIB
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing dan lokal. Karena perubahan modal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Malaysia membebankan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing dan membatasi berdirinya jumlah cabang-cabang bank dimana ia akan membuka," katanya. Hal ini, lanjut dia, seakan menghalangi bank asing seperti Bank Mandiri milik Indonesia untuk bisa berekspansi di sana.
"Tapi butuh waktu beberapa tahun," kata pengamat Asia Tenggara, Karim Raslan, Sabtu (10/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menegaskan, regulator perbankan Indonesia diharapkan tidak mengatur batas minimum modal. Harusnya, lanjut Karim, Indonesia belajar dari Malaysia, yang membebaskan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing.
Baca Juga:
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar