Regulator Perbankan jangan Bikin Sulit
Sabtu, 10 Desember 2011 – 18:59 WIB
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing dan lokal. Karena perubahan modal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Malaysia membebankan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing dan membatasi berdirinya jumlah cabang-cabang bank dimana ia akan membuka," katanya. Hal ini, lanjut dia, seakan menghalangi bank asing seperti Bank Mandiri milik Indonesia untuk bisa berekspansi di sana.
"Tapi butuh waktu beberapa tahun," kata pengamat Asia Tenggara, Karim Raslan, Sabtu (10/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menegaskan, regulator perbankan Indonesia diharapkan tidak mengatur batas minimum modal. Harusnya, lanjut Karim, Indonesia belajar dari Malaysia, yang membebaskan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing.
Baca Juga:
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah