Regulator Perbankan jangan Bikin Sulit
Sabtu, 10 Desember 2011 – 18:59 WIB

Regulator Perbankan jangan Bikin Sulit
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing dan lokal. Karena perubahan modal tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Malaysia membebankan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing dan membatasi berdirinya jumlah cabang-cabang bank dimana ia akan membuka," katanya. Hal ini, lanjut dia, seakan menghalangi bank asing seperti Bank Mandiri milik Indonesia untuk bisa berekspansi di sana.
"Tapi butuh waktu beberapa tahun," kata pengamat Asia Tenggara, Karim Raslan, Sabtu (10/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menegaskan, regulator perbankan Indonesia diharapkan tidak mengatur batas minimum modal. Harusnya, lanjut Karim, Indonesia belajar dari Malaysia, yang membebaskan 30 persen kepemilikan modal kepada bank-bank asing.
Baca Juga:
JAKARTA - Regulasi perbankan terkait batas minimum modal sering menimbulkan salah pengertian. Sebab, regulasi bakal memengaruhi investor asing
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis