Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
Minggu, 05 Juni 2011 – 16:50 WIB
SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab pembangunannya secara swakelola dan tergantung selera bupati. Pancasila menegaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Simalungun pada 20 Mei 2011 lalu. Mempertanyakan acuan pengerjaan proyek dijadikan swakelola. Uniknya Kadis Tarukim, Topot Saragih mengaku kalau proyek berjenis swakelola dengan alasan anggarannya tidak bisa diukur karena memang tergantung pada selera Bupati Simalungun, JR Saragih.
"Ironi dan memang menyalahi," ujar Pancasila Sibarani, Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dia menuding, proyek rehab berbiaya sebesar Rp 1,8 Miliar tidak lebih dari proyek siluman. Sebab selain tidak jelas payung hukumnya, proyek justru tergantung selera bupati hinggga pemborong yang mengerjakanpun adalah orang dekat bupati.
Baca Juga:
SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan
BERITA TERKAIT
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK