Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres

Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
Aaalasan ini dianggap Pancasila jelas bertentangan dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 atau perubahan dari Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Bila mengacu pada Perpres tersebut, swakelola dapat dilaksanakan bila volume pengerjaan ada sesuatu hal yang tidak dapat diukur dan karena terjadi faktor alam. "Contohnya, penggunaan ornamen budaya lokal, butuh waktu mempertanyakan pada ahlinya hingga anggaran biayanya," ujar Sibarani.

Belum lagi belanja barang yang terdapat pada rehab rumdis tersebut. Artinya, sudah menggunakan anggaran yang memang harus diketahui dan disetujui DPRD Kabupaten Simalungun saat pembahasan APBD tahun 2011 lalu.

Diakui Pancasila, proyek telah dikerjakan sejak Desember 2011. Selain rehab Rumdis Bupati, juga ada pembangunan pagar dan beberapa bangunan lainnya. Pihaknya menyakini pengerjaan tidak sepenuhnya dilakukan Dinas Tarukim. Justru diduga dikerjakan rekanan (kontraktor) yang dekat dengan Bupati Simalungun.

Kadis Tarukim, Topot Saragih yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak ada memberikan jawaban atas pengerjan proyek tersebut. Sementara, Kabag Humas Pemkab Simalungun, Jonri Purba menilai, dalam pengadaan barang dan jasa sudah ada diatur dalam Pepres 54 Tahun 2010, baik mengenai tender, swakelola, maupun pengadaan lainnya. "Sepanjang mempedomani peraturan yang berlaku, pelaksanaannya tidak menyalahi," jelas Jonri Saragih melalui pesan singkat.

SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News