Rehab Sekolah Terganjal Kemenkeu
Rabu, 21 Desember 2011 – 18:26 WIB
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus tetap menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk permohonan perpanjangan masa penggunaan anggaran khusus rehabilitasi sekolah. Hal ini terkait adanya tenggat waktu pemakaian anggaran sekolah rusak yang ditetapkan Kemenkeu yakni pada 15 Desember 2011.
“Kalau berdasarkan UU APBN, seluruh dana yang belum habis terpakai pada tanggal jatuh tempo harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Akan tetapi, lanjut Suyanto, BPKP sempat memberikan surat rekomendasi yang berisi bahwa Kemdikbud dapat mengajukan permohonan kepada Kemenkeu agar dapat menempatkan sisa dana rehabilitasi sekolah tersebut di kas Kemenkeu pada akhir tahun anggaran. Sehingga, pada awal tahun anggaran baru (Januari 2012) dapat dikembalikan lagi ke kas Kemdikbud lalu ke sekolah.
“Tapi rekomendasi BPKP tersebut belum ditindaklanjuti. Karena kami masih tetap berupaya keras agar sekolah tidak perlu mengembalikan sisa anggaran rehabilitasi sekolah ke kas Negara,” ujarnya.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus tetap menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) untuk permohonan
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak