Rehabilitasi Diklaim Selamatkan Banyak Korban Narkoba
Sabtu, 14 Mei 2011 – 17:00 WIB
"Jadi, perlu kita selamatkan mereka dari pengaruh narkotika melalui program yang dibuat berdasarkan UU dan melibatkan lebih dari tiga instansi pemerintahan ini," tambah Patrialis.
Baca Juga:
"Saat ini, berbagai lembaga pemerintahan sedang membicarakannya dengan Badan Nasional Narkotika (BNN), karena pelaksanaan program rehab itu sangat mendesak untuk dilakukan secara nasional. Dan itu perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, PP Nomor 25 tahun 2011, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010," tukas mantan anggota Komisi III DPR itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menjelaskan bahwa program rehabilitasi medis dan sosial terhadap tertangkapnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada