Rehabilitasi Ditanggung Negara, Pecandu Narkoba tak Dipenjara
jpnn.com - JAKARTA- Para pecandu narkoba kini tak perlu lagi takut dengan ancaman dinginnya hotel prodeo. Meski menggunakan barang haram, para pecandu tersebut tak akan dipenjara.
"Sekarang ada IPWL untuk pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi sosial. Jadi, mereka tidak akan di penjara tapi direhab," terang Mensos Khofifah Indar Parawansa, Senin (13/4).
Meski begitu, kartu IPWL tak bisa didapatkan dengan mudah. "Kartu IPWL tersedia di yayasan yang sudah terakreditasi oleh Kemensos. Rehabilitasi tentu ditanggung negara," imbuhnya.
Ketua Badan Nasional Narkotika, Anang Iskandar mengatakan, tempat rehabilitasi narkoba masih berada di 27 barak TNI dan 12 barak Polri. Selain itu ada pula milik Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Anang berjanji akan membangun tempat baru sepanjang 2016 mendatang. Pasalnya, membangun tempat baru selain yang saat ini sudah ada tak memungkinkan pada 2015. (mg3/jpnn)
JAKARTA- Para pecandu narkoba kini tak perlu lagi takut dengan ancaman dinginnya hotel prodeo. Meski menggunakan barang haram, para pecandu tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru