Rehabilitasi Ditanggung Negara, Pecandu Narkoba tak Dipenjara

jpnn.com - JAKARTA- Para pecandu narkoba kini tak perlu lagi takut dengan ancaman dinginnya hotel prodeo. Meski menggunakan barang haram, para pecandu tersebut tak akan dipenjara.
"Sekarang ada IPWL untuk pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi sosial. Jadi, mereka tidak akan di penjara tapi direhab," terang Mensos Khofifah Indar Parawansa, Senin (13/4).
Meski begitu, kartu IPWL tak bisa didapatkan dengan mudah. "Kartu IPWL tersedia di yayasan yang sudah terakreditasi oleh Kemensos. Rehabilitasi tentu ditanggung negara," imbuhnya.
Ketua Badan Nasional Narkotika, Anang Iskandar mengatakan, tempat rehabilitasi narkoba masih berada di 27 barak TNI dan 12 barak Polri. Selain itu ada pula milik Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Anang berjanji akan membangun tempat baru sepanjang 2016 mendatang. Pasalnya, membangun tempat baru selain yang saat ini sudah ada tak memungkinkan pada 2015. (mg3/jpnn)
JAKARTA- Para pecandu narkoba kini tak perlu lagi takut dengan ancaman dinginnya hotel prodeo. Meski menggunakan barang haram, para pecandu tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang