Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:15 WIB
JAKARTA- Pemerintah menyebutkan bahwa hutan Indonesia mencapai 180 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 21 persen atau 26 juta hektare telah musnah. Sedangkan 25 persen lainnya atau sekitar 48 juta hektare, mengalami deforestasi dan ditinggalkan dalam kondisi rusak akibat bekas area Hak Penguasaan Hutan (HPH). Untuk memperbaiki kembali hutan Indonesia yang telah musnah dan rusak ini, diperlukan biaya sedikitnya Rp100 triliun. "Dengan target penurunan gas emisi 26 persen, maka per tahunnya kita harus mampu menanam 1 juta pohon kembali di hutan yang rusak. Untuk mencapai ini, pemerintah tidak sanggup sendiri. Karena itu butuh bantuan dari dunia internasional dan juga peran swasta. Termasuk pemerintah daerah melalui kebijakan bersama yang sejalan dengan target nasional," jelasnya.
"Kalau estimasi biaya yang diperlukan, satu hektare hutan membutuhkan sekitar Rp3-5 juta. Sementara target memperbaiki kembali hutan Indonesia hingga 2020 adalah sebanyak 20 juta hektare. Jadi tinggal dikalikan saja (hasilnya mencapai Rp 100 triliun)," kata Ketua Pokja Perubahan Iklim Dephut, Wandojo Siswanto pada wartawan, Rabu (31/3) di kantor Bappenas, Jakarta.
Baca Juga:
Wandojo mengakui, bahwa target 20 juta hektare penanaman kembali hutan ini merupakan target yang ambisius. Namun jika tidak memiliki target demikian, maka ancaman perubahan iklim dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah menyebutkan bahwa hutan Indonesia mencapai 180 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 21 persen atau 26 juta hektare telah musnah.
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah