Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun

Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun
Rehabilitasi Hutan, Perlu Rp100 Triliun
Ditambahkannya, kerusakan hutan paling besar terjadi akibat kegiatan industri khususnya industri kayu yang telah menyalahgunakan izin, penebangan hutan yang mencapai 40 juta meter kubik setahun, serta alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan.

 

"Karena itu fokus kementrian kehutanan saat ini adalah, membatasi alih fungsi hutan dan akan selektif dalam mengeluarkan izin. Selain itu, mengatur kembali mekanisme penebangan hutan, meningkatkan pengelolaan efektifitas lahan konversi atau hutan lindung dan menangani kembali daerah-daerah kosong yang telah rusak untuk ditanami lagi," jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S. Alisjahbana mengatakan bahwa sektor kehutanan dan gambut merupakan sektor yang memberikan kontribusi terbesar pada tingkat emisi gas rumah kaca, yakni mencapai 61 persen dari total emisi di Indonesia.

 

Karena itulah, sektor kehutanan ini dijadikan prioritas pemerintah dengan melakukan berbagai cara diantaranya yakni penyerapan karbon melalui penanaman, rehabilitasi, konversi, penurunan tingkat deforestasi, penanganan illegal logging dan luas kebakaran hutan, yang semuanya didukung dengan pengembangan kesatuan pengelola hutan (KPH)."Hampir diberbagai wilayah di Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim dan itu memerlukan biaya adaptasi," kata Armida.(afz/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah menyebutkan bahwa hutan Indonesia mencapai 180 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 21 persen atau 26 juta hektare telah musnah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News