Rehabilitasi Misbakhun Tergantung Itikad Baik PKS
Selasa, 02 Oktober 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa nama baik dan hak politik Mohammad Misbakhun harus direhabilitasi pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak bersalah dalam perkara letter of credit (L/C) Bank Century. Karenanya pula, jika mengacu pada putusan MA maka Misbakhun sudah semestinya dikembalikan sebagai anggota DPR RI. Bukankah sudah ada pengganti Misbakhun di DPR yang naik melalui proses Pergantian Antar-Waktu? "Harus diganti, direhabilitasi dan digantikan ke posisinya. Ini kasus menarik," ulasnya.
"Kalau orang itu ternyata tak bersalah, maka tentu bisa direhabilitasi," ucapnya Jimly saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPR, Senin (1/10).
Jimly justru mengingatkan, demi pembelajaran maka sebaiknya Misbakhun direhabilitasi. "Untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhab," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa nama baik dan hak politik Mohammad Misbakhun harus direhabilitasi
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya