Rehabilitasi Misbakhun Tergantung Itikad Baik PKS
Selasa, 02 Oktober 2012 – 02:20 WIB

Rehabilitasi Misbakhun Tergantung Itikad Baik PKS
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa nama baik dan hak politik Mohammad Misbakhun harus direhabilitasi pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak bersalah dalam perkara letter of credit (L/C) Bank Century. Karenanya pula, jika mengacu pada putusan MA maka Misbakhun sudah semestinya dikembalikan sebagai anggota DPR RI. Bukankah sudah ada pengganti Misbakhun di DPR yang naik melalui proses Pergantian Antar-Waktu? "Harus diganti, direhabilitasi dan digantikan ke posisinya. Ini kasus menarik," ulasnya.
"Kalau orang itu ternyata tak bersalah, maka tentu bisa direhabilitasi," ucapnya Jimly saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPR, Senin (1/10).
Jimly justru mengingatkan, demi pembelajaran maka sebaiknya Misbakhun direhabilitasi. "Untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhab," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa nama baik dan hak politik Mohammad Misbakhun harus direhabilitasi
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa