Rehabilitasi Nama, Rasmiah Ajukan PK
Jaksa Akan Eksekusi, tapi Tidak Ditahan
Kamis, 02 Februari 2012 – 07:16 WIB
JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Itu dilakukan supaya stigma keluarga pencuri tidak melekat pada dirinya dan keluarga. Sebab, pihak keluarga bersikukuh Rasmiah hanya korban keangkuhan majikannya. Dia lantas menjelaskan jika putusan MA memenangkan kasasi pihak Aisyah dinilai keterlaluan. Dengan lantang dia menyebut itu semua mencerminkan hukum di Indonesia yang sudah berantakan. Pasalnya, vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang bersifat bebas murni. "Kenapa harus ada kasasi," tanya dia.
Keinginan untuk melakukan PK itu diucapkan oleh kuasa hukum Rasmiah, Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara kemarin. Dia menjelaskan jika PK akan disampaikan dalam waktu dekat meski belum tahu kapan. "Nama baik nenek Rasmiah harus dikembalikan,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasmiah kalah ditingkat kasasi dan harus dihukum selama 4 bulan 10 hari oleh MA. Putusan itu berbalik dengan vonis PN Tangerang yang membebaskan dia dari tudingan majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, atas pencurian enam piring.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski tidak harus meringkuk dibalik jeruji besi, nenek Rasmiah, 55, terpidana kasus pencurian enam piring, bakal mengajukan Peninjauan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat