REI Minta Ubah Insentif PPN Rumah

REI Minta Ubah Insentif PPN Rumah
REI Minta Ubah Insentif PPN Rumah
SURABAYA - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun berdampak pada kenaikan harga rumah dan apartemen. Hal ini harus diikuti pembaruan di sektor regulasi, termasuk aturan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah khusus.     

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan kini rumah seharga Rp 144 juta atau yang mendapat insentif pembebasan PPN sudah tidak ada lagi. Penyebabnya, rumah seharga itu sudah naik menjadi Rp 324 juta.

"Yang bebas PPN itu kan Rp 4 juta per meter (Rp 144 juta untuk tipe 36). Sekarang sudah tidak ada lagi karena memang bahan bakunya naik," ujarnya. Untuk itu, Setyo mengusulkan agar pemberian insentif tersebut diperbarui. REI mengusulkan Rp 9 juta per meter persegi atau Rp 324 juta untuk tipe 36 bebeas PPN.     

Ketua REI Jatim Erlangga Satriagung menambahkan sektor properti harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini mengingat rumah berhubungan dengan masa depan, khususnya generasi muda.

SURABAYA - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun berdampak pada kenaikan harga rumah dan apartemen. Hal ini harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News