REI Minta Ubah Insentif PPN Rumah
Selasa, 23 Juli 2013 – 04:55 WIB
SURABAYA - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun berdampak pada kenaikan harga rumah dan apartemen. Hal ini harus diikuti pembaruan di sektor regulasi, termasuk aturan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah khusus.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan kini rumah seharga Rp 144 juta atau yang mendapat insentif pembebasan PPN sudah tidak ada lagi. Penyebabnya, rumah seharga itu sudah naik menjadi Rp 324 juta.
"Yang bebas PPN itu kan Rp 4 juta per meter (Rp 144 juta untuk tipe 36). Sekarang sudah tidak ada lagi karena memang bahan bakunya naik," ujarnya. Untuk itu, Setyo mengusulkan agar pemberian insentif tersebut diperbarui. REI mengusulkan Rp 9 juta per meter persegi atau Rp 324 juta untuk tipe 36 bebeas PPN.
Ketua REI Jatim Erlangga Satriagung menambahkan sektor properti harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini mengingat rumah berhubungan dengan masa depan, khususnya generasi muda.
SURABAYA - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun berdampak pada kenaikan harga rumah dan apartemen. Hal ini harus
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya