REI Tolak Pajak Rumah Mewah, Usul Asing Boleh Beli Properti
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menolak rencana pemerintah yang mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap rumah di atas Rp 2 miliar. Sebagai gantinya, REI malah mengusulkan pemerintah membuka penjualan properti bagi orang asing. '
'Kami menyadari pentingnya kebijakan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dari pajak. Namun, penerapannya tentu jangan sampai melemahkan sektor properti. Jangan sampai hal ini memicu perlambatan pertumbuhan penjualan pada tahun ini,'' ujar Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy kemarin (28/1).
Dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisi PPnBM tersebut. Sebab, revisi aturan PPnBM bagi sektor properti itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. ''Kalau batasan harganya Rp 2 miliar dan luas minimal 400 meter persegi, itu berarti rata-rata harga tanah plus bangunan Rp 5 juta per meter sudah dibilang mewah,'' terangnya.
Demikian pula hitung-hitungan untuk hunian vertikal yang menurutnya tidak masuk akal. Sebab, pada revisi yang disiapkan Kementerian Keuangan, PPnBM juga akan diterapkan untuk apartemen dengan harga Rp 2 miliar dan luas 150 meter persegi. ''Itu artinya Rp 13,3 juta per meter. Rusunami di Jabodetabek saja sudah Rp 9 juta per meter,'' ucapnya.
Apabila aturan tersebut diberlakukan, sektor properti akan terbebani pajak yang sangat banyak. Yaitu, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, PPh (pajak penghasilan) 5 persen, PPnBM 20 persen, pajak sangat mewah 5 persen, serta BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) 5 persen. ''Belum lagi ditambah biaya-biaya lain seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan lain sebagainya,'' katanya.
Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah beralih ke opsi lain untuk menambah pendapatan yang cukup besar dari sektor properti. Salah satunya, membuka kesempatan bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. Apa lagi tahun ini berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Menurut kami, potensi pasarnya cukup besar kalau dibuka karena banyak ekspatriat yang tinggal di sini,'' ungkapnya.
Dia menilai bahwa hal itu lebih baik daripada mengenakan PPnBM atas rumah di atas Rp 2 miliar. Untuk menghindari efek negatif yang mungkin terjadi, pemerintah bisa membuat aturan-aturan yang tegas. Misalnya, batasan harga minimal yang boleh dibeli orang asing. ''Pajaknya juga dapat dibuat lebih besar,'' jelasnya. (wir/c20/oki)
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menolak rencana pemerintah yang mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024