REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 50 persen.
Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan
Redaktur & Reporter : Adil
- Lantik Pajabat Baru, Dewan Nasional KEK Sampaikan Pesan Ini, Silakan Disimak
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
- Dorong Pertumbuhan Ekosistem Perumahan, BTN & Mandiri Capital Indonesia Jalin Kerja Sama Investasi
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Nilai Transaksi di Program EPIC Sale Mencapai Rp 14,9 Triliun
- Hunian Idaman, Avana Residence Gelar Acara Serah Terima Massal