REI Yakin Insentif PPN Bikin Pasar Properti Kembali Bergairah

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 50 persen.
Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan
Redaktur & Reporter : Adil
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania