Rekam 2 Bocah di Bawah Umur Begituan, Lalu Disebarkan
jpnn.com, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus ED, Rabu (20/3) malam.
ED merupakan terduga perekam dan penyebar video panas yang melibatkan dua anak di bawah umur.
Gara-gara ulah ED, video panas tersebut menyebar di media sosial.
Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengatakan, ED mulai menjalani pemeriksaan intensif.
“Sekitar pukul 10:00 Wita, kami sudah melakukan gelar perkara untuk melengkapi laporan yang telah dibuat oleh orang tua dari anak-anak tersebut,” ungkap Choirul kepada Radar Tarakan, Kamis (23/3).
Dia menambahkan, ED terancam menjadi tersangka jika terbukti merekam dan menyebarkan video panas itu.
ED bisa dijerat pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
“Untuk masalah asusilanya kami kembalikan ke Dinas Sosial karena yang bersangkutan masih anak-anak,” jelasnya.
Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus ED, Rabu (20/3) malam.
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati