Rekam E-KTP, Petugas Datangi Sekolah
Kamis, 16 Mei 2013 – 07:03 WIB
MEDAN-Masyarakat luar daerah dan bukan tinggal di Kota Medan, tapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), bisa melakukan rekam e-KTP di Kota Medan, dan tak perlu susah payah untuk kembali ke daearahnya. Mereka bisa melakukan perekaman e-KTP tersebut di seluruh kantor camat di Kota Medan.
"Walaupun bukan warga kita, misalnya mahasiswa luar kota tapi kos di Medan atau pekerja dari perantauan, atau sedang berada di Medan, bisa melakukan perekaman e-KTP di kantor camat di Kota Medan. Syaratnya, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama sebagai tanda bukti. Tapi, KTP-nya harus berwarna biru, bukan yang kuning. Sebab, di KTP biru sudah ada nomor induk, sedangkan yang kuning belum ada," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (15/6).
Meskipun sudah direkam, lanjut Muslim, e-KTP warga luar tersebut tidak akan diterbitkan Pemko Medan, tapi diterbitkan pemerintah daerah asalnya sendiri. Sebab, data yang direkam tersebut akan dikirim ke daerah asal warga tersebut.
"Kita hanya bantu melakukan perekaman saja, setelah itu datanya kita kirim ke daerah asalnya. Nah, e-KTP-nya juga akan dikeluarkan daerah asalnya," tambahnya.
MEDAN-Masyarakat luar daerah dan bukan tinggal di Kota Medan, tapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), bisa melakukan rekam e-KTP di
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya