Rekam e-KTP, Selesai Hanya Dapat Surat Keterangan

Rekam e-KTP, Selesai Hanya Dapat Surat Keterangan
Perekaman data E-KTP. Foto: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP sebelum 30 September. 

Akibatnya, hampir seluruh kecamatan dan juga kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membludak didatangi warga yang ingin melakukan perekaman. 

Namun Dispendukcapil mengakui bahwa target saat ini adalah masih pada tahap perekaman, belum sampai pencetakan. Ini lantaran blanko e-KTP yang masih terbatas. 

Hal ini mengakibatkan, setiap warga yang datang melakukan perekaman tidak langsung mendapatkan terbitan fisik e-KTPnya. 

Mereka masih harus mengantre dengan warga lain yang sudah merekam lebih dulu. 

Bahkan ada yang sudah rekam namun bukti fisik e-KTP nya masih belum cetak hingga berbulan-bulan. 

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, setiap warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP akan mendapatkan surat keterangan. 

Surat itu bisa digunakan oleh warga dalam melakukan pengurusan adminitrasi kependudukan ataupun urusan perbankan, dan urusan lain yang membutuhkan e-KTP. 

SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP sebelum 30 September.  Akibatnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News