Rekam e-KTP, Selesai Hanya Dapat Surat Keterangan
jpnn.com - SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP sebelum 30 September.
Akibatnya, hampir seluruh kecamatan dan juga kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membludak didatangi warga yang ingin melakukan perekaman.
Namun Dispendukcapil mengakui bahwa target saat ini adalah masih pada tahap perekaman, belum sampai pencetakan. Ini lantaran blanko e-KTP yang masih terbatas.
Hal ini mengakibatkan, setiap warga yang datang melakukan perekaman tidak langsung mendapatkan terbitan fisik e-KTPnya.
Mereka masih harus mengantre dengan warga lain yang sudah merekam lebih dulu.
Bahkan ada yang sudah rekam namun bukti fisik e-KTP nya masih belum cetak hingga berbulan-bulan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, setiap warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP akan mendapatkan surat keterangan.
Surat itu bisa digunakan oleh warga dalam melakukan pengurusan adminitrasi kependudukan ataupun urusan perbankan, dan urusan lain yang membutuhkan e-KTP.
SURABAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman e-KTP sebelum 30 September. Akibatnya,
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Asyik, Warga Palembang yang Berulang Tahun Dapat Cek Kesehatan Gratis
- Ribuan Hektare Sawah Milik Warga di Lampung Selatan Terendam Banjir
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- Anak yang Tenggelam di Konawe Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Pria Tewas dalam Kebakaran di Pekanbaru Gangguan Mental, Diduga Merokok di Kamar