Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalteng, untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pasalnya, di masing-masing kecamatan di Kota Cantik ini telah memiliki alat rekam, terkecuali Kecamatan Rakumpit.
Contohnya di Kecamatan Pahandut, dalam sehari sebanyak 50-60 warga bisa terlayani untuk melakukan perekaman E-KTP.
“Di kecamatan lebih longgar, daripada harus ke Kantor Disdukcapil Kota. Makanya saya memilih melakukan perekaman di sini (Kecamatan Pahandut, Red),” ujar Rahman warga Kelurahan Langkai, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Selain Rahman banyak pula warga yang sebelumnya pernah antre di Kantor Disdukcapil lebih memilih ke kecamatan. Alasannya pun sama, karena di kecamatan tidak harus berdesak-desakan.
“Kalau di Kantor Disdukcapil semua warga dari beberapa kecamatan kumpul, makanya ramai. Nomor antre pun terbatas,” kata Janah.
Menyikapi jumlah yang terus meningkat di Kantor Kecamatan Pahandut, Camat Pahandut Abramsyah mengatakan siap menambah petugas kalau memang terjadi lonjakan yang cukup banyak.
Namun, tambahnya, karena alat rekam di kecamatam hanya satu sehingga ada batas maksimalnya untuk difungsikan melakukan perekaman.
PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB