Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil

Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Layanan perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA –  Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalteng, untuk melakukan perekaman data  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pasalnya, di masing-masing kecamatan di Kota Cantik ini telah memiliki alat rekam, terkecuali Kecamatan Rakumpit.

Contohnya di Kecamatan Pahandut, dalam sehari sebanyak 50-60 warga bisa terlayani untuk melakukan perekaman E-KTP.

“Di kecamatan  lebih longgar, daripada harus ke Kantor Disdukcapil Kota. Makanya saya memilih melakukan perekaman di sini (Kecamatan Pahandut, Red),” ujar Rahman warga Kelurahan Langkai, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Selain Rahman banyak pula warga yang sebelumnya pernah antre di Kantor Disdukcapil lebih memilih ke kecamatan. Alasannya pun sama, karena di kecamatan tidak harus berdesak-desakan.

“Kalau di Kantor Disdukcapil semua warga dari beberapa kecamatan kumpul, makanya ramai. Nomor antre pun terbatas,” kata Janah.

Menyikapi jumlah yang terus meningkat di Kantor Kecamatan Pahandut, Camat Pahandut Abramsyah mengatakan siap menambah petugas kalau memang terjadi lonjakan  yang cukup banyak.

Namun, tambahnya, karena alat rekam di kecamatam hanya satu sehingga ada batas maksimalnya untuk difungsikan melakukan perekaman.

PALANGKA RAYA –  Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News