Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:09 WIB
“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan