Rekam E-KTP Tidak Harus ke Kantor Disdukcapil
Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:09 WIB

Layanan perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com
“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron