Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!
![Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/07/pemimpin-khilafatul-muslimin-abdul-qadir-hasan-baraja-tiba-d-hgpr.jpg)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Irjen Dedi.
Selain di Lampung, penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.
Dedi menyebut ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pak Hatta: Jangan Biarkan Honorer Jadi Pengangguran, Prioritaskan sebagai PPPK!
Polisi menyebut Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, dan dua Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, Dasmad bin Surjan dan Adha Sikumbang. (ant/fat/jpnn)
Kombes Aswin Siregar mengungkap data Densus 88 Antiteror tentang rekam jejak Abdul Qodir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap