Rekam Kasus Dito Mahendra, Pernah Todongkan Pistol kepada Sekuriti di Kemang

Rekam Kasus Dito Mahendra, Pernah Todongkan Pistol kepada Sekuriti di Kemang
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Foto: Source for jpnn

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.

JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap kepemilikan senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024. (jlo/jpnn)

Rekam jejak kasus Dito Mahendra, pernah dilaporkan ke polisi karena menodongkan pistol kepada sekuriti di Kemang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News