Rekam Kasus Dito Mahendra, Pernah Todongkan Pistol kepada Sekuriti di Kemang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.
JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap kepemilikan senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024. (jlo/jpnn)
Rekam jejak kasus Dito Mahendra, pernah dilaporkan ke polisi karena menodongkan pistol kepada sekuriti di Kemang.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Kasus Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Pakai Senjata Api Jenis Sig Sauer P229
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi