Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi

Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi

JAKARTA –
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan Antony Zeidra Abidin sulit dibuktikan kebenarannya, namun masih ada peluang bagi lembaga super body tersebut untuk membongkar itikad tidak baik yang dilakukan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) tersebut.

     Kordinator Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak KPK untuk membongkar motif laporan dugaan korupsi yang dilakukan Anwar tersebut. ”KPK harus secepatnya bekerja untuk mendalami kasus itu. Laporan BPK itu harus ditinjau ulang,” jelasnya.

     Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban, menurut pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tuntutan hukum tidak dapat ditujukan kepada saksi, korban, dan pelapor baik secara pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. Sementara pasal 10 ayat (3) UU yang sama menuturkan ketentuan tersebut berlaku bagi saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik.

     Berdasarkan aturan itu, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Ini karena pihaknya telah berusaha membongkar kasus korupsi. Namun yang perlu diingat, apabila ditemukan  itikad tidak baik dalam kasus itu, maka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. ”Artinya Anwar tetap harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

    Meskipun Anwar dihadapkan dalam kasus hukum bukan berarti laporan dugaan korupsi yang telah dilakukannya menjadi batal. ”Tetap saja berlanjut dan harus disidangkan,” ungkapnya.

JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News