Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
Senin, 08 September 2008 – 11:30 WIB
![Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan Antony Zeidra Abidin sulit dibuktikan kebenarannya, namun masih ada peluang bagi lembaga super body tersebut untuk membongkar itikad tidak baik yang dilakukan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) tersebut.
Kordinator Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak KPK untuk membongkar motif laporan dugaan korupsi yang dilakukan Anwar tersebut. ”KPK harus secepatnya bekerja untuk mendalami kasus itu. Laporan BPK itu harus ditinjau ulang,” jelasnya.
Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban, menurut pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tuntutan hukum tidak dapat ditujukan kepada saksi, korban, dan pelapor baik secara pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. Sementara pasal 10 ayat (3) UU yang sama menuturkan ketentuan tersebut berlaku bagi saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik.
Baca Juga:
Meskipun Anwar dihadapkan dalam kasus hukum bukan berarti laporan dugaan korupsi yang telah dilakukannya menjadi batal. ”Tetap saja berlanjut dan harus disidangkan,” ungkapnya.
JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo, Pekerja Di-PHK, Dana Beasiswa Terancam
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Wamentan Sudaryono Luncurkan Program Milenial Siap Ekspor di Bali
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis