Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
Senin, 08 September 2008 – 11:30 WIB
JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan Antony Zeidra Abidin sulit dibuktikan kebenarannya, namun masih ada peluang bagi lembaga super body tersebut untuk membongkar itikad tidak baik yang dilakukan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) tersebut.
Kordinator Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak KPK untuk membongkar motif laporan dugaan korupsi yang dilakukan Anwar tersebut. ”KPK harus secepatnya bekerja untuk mendalami kasus itu. Laporan BPK itu harus ditinjau ulang,” jelasnya.
Menurutnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban, menurut pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tuntutan hukum tidak dapat ditujukan kepada saksi, korban, dan pelapor baik secara pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. Sementara pasal 10 ayat (3) UU yang sama menuturkan ketentuan tersebut berlaku bagi saksi, korban, dan pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik.
Baca Juga:
Meskipun Anwar dihadapkan dalam kasus hukum bukan berarti laporan dugaan korupsi yang telah dilakukannya menjadi batal. ”Tetap saja berlanjut dan harus disidangkan,” ungkapnya.
JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan