Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi

Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
Rekaman Antony Kaburkan Dugaan Korupsi
    Menurut Emerson, dugaan keterlibatan Anwar dalam aliran dana Bank Indonesia, cukup kentara. Fenomena Anwar, kata dia, cukup menarik. Di satu sisi Anwar memang berkedudukansebagai pelapor, namun sangat mungkin dia sudah menyadari hal tersebut dan mencoba menutupinya dengan melaporkannya kepada KPK.

    Selama perjalanan sidang aliran dana BI di pengadilan tipikor setidaknya ada dua fakta yang menyudutkan Anwar. Pertama, Anwar pernah dituding menyuruh Oey Hoey Tiong memusnahkan semua dokumen aliran dana YPPI tersebut. Yang kedua, dalam eksepsi Antony Zeidra Abidin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

    Namun terkait hal ini, KPK sudah lebih dulu mengungkapkan bahwa rekaman yang dibeberkan Maqdir Ismail tersebut tidak bakal berbuntut panjang. Menurut KPK, sulit memisahkan antara motif dendam dengan dugaan adanya korupsi dalam laporan tersebut. Yang pertama, laporan yang tertanggal 14 November 2006, tersebut sejatinya merupakan laporan resmi. BPK melaporkan dugaan korupsi dana YPPI tersebut sudah disertai dengan audit  keuangn.

    Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP bukti rekaman yang disebut dipersidangan oleh terdakwa kasus aliran dana BI Hamka dan Antony masih sulit untuk dikembangkan. Hal itu karena KPK belum mendengar langsung rekaman tersebut. ’’Kan itu masih dalam bentuk tertulis yang disampaikan dalam eksepsi pengacara Antony jadi kami belum menemukan bukti fisik,’’ ujarnya.

    Namun, paparnya, walaupun bukti rekaman tersebut nantinya dimunculkan secara langsung di persidangan, KPK juga belum tentu menindaknya. Karena, kata Johan, sangat sulit untuk menelusuri motif Anwar karena bagaimanapun memang tugas BPK untuk melakukan audit secara resmi dan dilindungi Undang-undang. ’’Untuk menyimpulkan motif seseorang itu bukan tugas mudah, apalagi beliau (Anwar, Red) memiliki tugas untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan dalam hasil audit keuangan,’’ cetusnya.

    Karo Humas dan Luar Negeri BPK. Dwita Pradana mengungkapkan bahwa audit atas aliran dana BI tersebut merupakan audit murni. ”Pak Anwar sendiri saja tidak bisa melakukan intervensi terhadap hasil audit itu,” ungkapnya. Audit terhadap BI tersebut merupakan proses rutin.

    Dia juga menegaskan bahwa proses audit BI tersebut juga merupakan audit resmi yang dilakukan tim resmi. UU juga mengamanatkan bahwa ketika ada pelanggaran hukum maka harus segera melimpahkannya kepada aparat penegak hukum. ”Jadi audit yang kami lakukan itu sudah berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.

    Bahkan, ungkap Dwita, ketika ada temuan pelanggaran keuangan negara, Anwar justru menyarankan agar audit tersebut terus dilakukan. ”Ketika tim menemukan pelanggaran Pak Anwar justru bilang teruskan. Tidak mungkin dong kalau terlibat mau di audit,” jelasnya.

JAKARTA – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekaman percakapan yang menyudutkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News