Rekaman Berdurasi 4,5 jam

Rekaman Berdurasi 4,5 jam
Rekaman Berdurasi 4,5 jam
JAKARTA- Rekaman hasil sadapan yang dimiliki KPK berdurasi 4,5 jam. Seperti yang diduga sebelumnya telepon yang disadap KPK adalah milik Anggodo Widjojo, adik buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo. Rekaman hasil sadapan KPK sekitar Juli-Agustus 2009 tersebut resmi diserahkan KPK ke majelis Mahkamah Konstitusi Selasa (3/11). Saat menyerahkan pada Ketua MK Mahfud MD, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tak pernah mendengar rekaman yang dibungkus dalam map kuning itu.

"Kami (pimpinan KPK sementara Tumpak, Waluyo, dan Mas Ahmad Santoso)tidak pernah dengar ini (rekaman) karena kami baru," ucap Tumpak. Untuk memperlancar proses persidangan, KPK telah menyiapkan transkrip rekaman.sesaat sebelum rekaman didengarkan di depan persidangan, Bambang Widjojanto, pengacara Bibit-Chandra sempat mempertanyakan soal izin menghadiri sidang terhadap kliennya. Ketua majelis hakim Mahfud MD memastikan mengabulkan permintaan namun baru bisa dilaksanakan pada persidangan berikutnya.

Sikap majelis sempat ditentang pengacara dengan alasan kehadiran Bibit-Chandra penting untuk menunjukan ada tidaknya kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan itu. Akhirnya diambil jalan tengah, surat izin menghadiri persidangan akan keluar siang hari ini, dengan begitu Bibit-Chandra diharapkan bisa menghadiri sidang pada sesi siang. (pra)

JAKARTA- Rekaman hasil sadapan yang dimiliki KPK berdurasi 4,5 jam. Seperti yang diduga sebelumnya telepon yang disadap KPK adalah milik Anggodo


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News