Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
jpnn.com - jpnn.com - Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.
Hal itu juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Warga yang melakukan perekaman hanya diberi surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Warga Sungai Jawi Arif Firmansyah Ninea mengatakan, kendati memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el, namun secara fungsi surat keterangan yang lebar persegi panjang itu tidak praktis dibawa ke mana-mana.
Dirinya pun terpaksa melipat kecil-kecil agar pas di dompet.
"Ya harapan saya bisa segera jadi, karena ini tidak praktis. Kalau mau ke bank, agak janggal kita ngeluarkan kertas lebar begini. Ya aneh saja, zaman udah modern seperti ini," katanya sembari menunjukkan model surat keterangan pengganti KTP-el, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Arif sempat mempertanyakan hal ini ke Disdukcapil Kota Pontoanak, namun jawaban yang diterima tetap sama. Blanko masih kosong, belum ada kiriman dari pusat.
"Penjelasan dari petugas yang saya terima, karena blanko ini pengadaan dari pusat, jadi resminya ditender baru Februari dan baru bisa didistribusikan ke setiap provinsi Maret atau April," katanya menirukan penjelasan petugas Disdukcapil.
Kendati telah mendapat penjelasan seperti itu, Arif tetap berharap bahwa blanko bisa segera tiba, agar dia segera mendapatkan identitas resmi sebagaimana mestinya.
Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran