Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan

Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Perekaman untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Ya kita kurang tahu ya, kalau soal itu," katanya.

Alhasil sejauh ini masyarakat yang datang "menagih", hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Wagino menyampaikan dengan berbekal surat itu masyarakat bisa melakukan kegiatan administrasi selama KTP-el belum jadi.

"Ya itu dibolehkan berdasarkan surat dari Kemendagri akhir November lalu," tandas Wagino. (fik)


Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News