Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Sabtu, 21 Januari 2017 – 00:33 WIB
"Ya kita kurang tahu ya, kalau soal itu," katanya.
Alhasil sejauh ini masyarakat yang datang "menagih", hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Wagino menyampaikan dengan berbekal surat itu masyarakat bisa melakukan kegiatan administrasi selama KTP-el belum jadi.
"Ya itu dibolehkan berdasarkan surat dari Kemendagri akhir November lalu," tandas Wagino. (fik)
Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran