Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Sabtu, 21 Januari 2017 – 00:33 WIB
"Ya kita kurang tahu ya, kalau soal itu," katanya.
Alhasil sejauh ini masyarakat yang datang "menagih", hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Wagino menyampaikan dengan berbekal surat itu masyarakat bisa melakukan kegiatan administrasi selama KTP-el belum jadi.
"Ya itu dibolehkan berdasarkan surat dari Kemendagri akhir November lalu," tandas Wagino. (fik)
Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Perekaman KTP Pemilih Pula di Bogor Ditargetkan Capai 100%
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran