Rekaman Itu dari Maroef, Bukan dari Sudirman

Rekaman Itu dari Maroef, Bukan dari Sudirman
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Aga Khan mengatakan bukti rekaman yang dilaporkan Menteri Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak sesuai dengan proses hukum. 

Menurutnya, Sudirman Said mendapatkan bukti rekaman dari bos PT. Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

"Itu kan dari tangan Maroef lalu diserahkan ke SS. Bukan dia (Sudirman Said) yang rekam sendiri," ujar Aga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Menurut dia, Sudirman Said sudah melanggar pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya Sudirman sudah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan informasi elektronik.

"Kami ga tau barang bukti (rekaman Papa Minta Saham) yang itu otentik apa tidak," ujarnya.

Menurut Aga, kliennya merasa dirugikan atas laporan yang dilaporkan Sudirman Said. Oleh karenanya, Aga mengadukan Sudirman Said ke polisi, dengan tujuan agar publik mengetahui kebenarannya.

"Biar masyarakat tau SS (Sudirman Said) itu memberikan bukti yang tidak sesuai UU ITE," klaim Aga. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Aga Khan mengatakan bukti rekaman yang dilaporkan Menteri Sudirman Said kepada Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News