Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti

Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti
M. Nazaruddin (kanan) saat bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meragukan keabsahan klaim saksi kasus e-KTP Johanes Marlim soal rekaman pertemuan proyek e-KTP yang dihadiri Setya Novanto.

"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johannes Marliem," kata Mulfachri, Kamis (20/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, Johannes Marliem sebelumnya juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan kalah.

"Oleh sebab itu saya kira paling tidak aparat berkepentingan mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia mengatakan, yang boleh melakukan perekaman atau penyadapan hanya aparat berwenang, bukan masyarakat sipil.

"Dia (Johannes) tidak punya kewenangan," tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bukti rekaman yang dimiliki Johanes tidak memiliki kekuatan hukum.

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyataan, apa yang diputuskan MK soal siapa yang berwenang melakukan penyadapan atau perekaman harus dijadikan acuan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meragukan keabsahan klaim saksi kasus e-KTP Johanes Marlim soal rekaman pertemuan proyek e-KTP yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News