Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti

Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti
M. Nazaruddin (kanan) saat bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Aturan MK harus dikedepankan itu," tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan putusan MK, maka rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Seperti diketahui, Johannes yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat mengaju memiliki seluruh rekaman pertemuan soal proyek pengadaan e-KTP. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meragukan keabsahan klaim saksi kasus e-KTP Johanes Marlim soal rekaman pertemuan proyek e-KTP yang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News