Rekaman Johanes Marliem tidak Sah jadi Alat Bukti
Jumat, 21 Juli 2017 – 11:01 WIB
"Aturan MK harus dikedepankan itu," tegasnya.
Menurut dia, berdasarkan putusan MK, maka rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Seperti diketahui, Johannes yang saat ini tengah berada di Amerika Serikat mengaju memiliki seluruh rekaman pertemuan soal proyek pengadaan e-KTP. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meragukan keabsahan klaim saksi kasus e-KTP Johanes Marlim soal rekaman pertemuan proyek e-KTP yang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Sekjen PDIP Dianggap Ganggu Hubungan Demokrat dan Jokowi
- Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
- Kasus e-KTP, Demokrat Minta PDIP tak Cuci Tangan
- Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas
- Setnov: Giliran gua Dikejar sama KPK, Ongkos Rp 20 Miliar