Rekaman KPK Belum Kuat
Selasa, 03 November 2009 – 16:40 WIB
JAKARTA- Rekaman hasil penyadapan ponsel milik Anggodo Widjojo belum kuat dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, untuk menunjukan memang terjadi rekayasa kasus Bibit-Chandra. Rekaman berdurasi sekitar 4,5 jam ini perlu pemeriksaan lanjutan oleh saksi ahli akustik dan ahli bahasa.
Menurut pakar telematika Roy Suryo, keduanya perlu didengar kesaksiannya karena ada bebrapa hal yang belum jelas. Semisal, tambah Roy, apakah benar tak ada hasil rekaman yang diedit sebelum didengarkan di persidangan, Selasa (3/11). Sedangkan ahli bahasa diminta menjelaskan siapa yang dimaksud dalam percakapan dalam rekaman.
Baca Juga:
"Ini sah, tapi kronologis rekaman perlu dijelaskan lebih lanjut," kata Roy.
Tapi dengan adanya visual berupa transkrip percakapan berisi nomor ponsel dan jam percakapan, menurut dia, publik diberi keyakinan bahwa rekaman itu benar.
Baca Juga:
Pertanyaan soal keabsahan rekaman juga dipertanyakan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat sidang dilanjutkan paska jeda makan siang. Walau rekaman semakin menegaskan adanya rekayasa, Bambang tetap meminta bukti transkrip pada pimpinan sidang Ketua MK Mahfud MD.
JAKARTA- Rekaman hasil penyadapan ponsel milik Anggodo Widjojo belum kuat dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, untuk menunjukan memang terjadi
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah