Rekaman Saksi Kaji Sebut Nama Ketua MK
Rabu, 26 November 2008 – 04:50 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim, Selasa (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar 30 menit. Seperti diduga sebelumnya, putusan hakim masih belum diketok, ditunda hingga minggu depan.
Menariknya, dalam sidang kemarin, hakim MK masih memperdengarkan bukti rekaman pihak pemohon, yakni pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono). Padahal, kesimpulan telah disampaikan masing-masing pihak kepada hakim MK.
Pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU Jatim), dan pihak terkait (pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf/ Karsa) telah menyerahkan materi kesimpulan pagi sebelum sidang.
’’Menurut kami, sidang kali ini unik. Sebab, sidang masih memutar ulang rekaman percakapan antara saksi pemohon dengan seorang kepala desa (kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Red). Padahal, kami telah menyampaikan kesimpulan. Harusnya hakim langsung memberikan putusan setelah kesimpulan diserahkan,’’ ujar Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Karsa, usai sidang sengketa pilkada Jatim di gedung MK.
Baca Juga:
Kuasa hukum termohon, Fahmi Bachmid, juga mengaku heran atas pemutaran ulang rekaman tersebut. ’’Ini fenomena menarik. Kesimpulan sudah disampaikan, tapi masih ada sidang yang memutar ulang rekaman dari pihak pemohon,’’ ungkapnya usai sidang.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang sengketa pilkada Jatim, Selasa (25/11). Sidang keempat itu hanya butuh waktu sekitar
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya