Rekaman Setya Novanto Dianggap Hanya Petunjuk, Bukan Bukti
Rabu, 25 November 2015 – 12:09 WIB

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih diperdebatkan. Penyebabnya karena rekaman tersebut tidak utuh.
Diketahui, rekaman itu sebenarnya lebih panjang dari transkrip yang menjadi bukti laporan pengaduan, yakni 120 menit. Sedangkan di flash disc hanya 11:38 menit, sehingga masih kurang 100 menit lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai bahwa rekaman atau penyadapan yang dilakukan secara sepenggal-penggal hanya bisa sebagai petunjuk, bukan sebagai alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, diedit atau secara utuh. Kalau sudah diedit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," katanya, Rabu (25/11).
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol