Rekaman Setya Novanto Dianggap Hanya Petunjuk, Bukan Bukti
Rabu, 25 November 2015 – 12:09 WIB
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih diperdebatkan. Penyebabnya karena rekaman tersebut tidak utuh.
Diketahui, rekaman itu sebenarnya lebih panjang dari transkrip yang menjadi bukti laporan pengaduan, yakni 120 menit. Sedangkan di flash disc hanya 11:38 menit, sehingga masih kurang 100 menit lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai bahwa rekaman atau penyadapan yang dilakukan secara sepenggal-penggal hanya bisa sebagai petunjuk, bukan sebagai alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Rekaman itu harus secara komplit A sampai Z dan perlu dilakukan uji lab apakah rekaman itu terputus durasinya terpenggal, diedit atau secara utuh. Kalau sudah diedit, dia hanya bisa dijadikan petunjuk tidak bisa jadi alat bukti," katanya, Rabu (25/11).
JAKARTA - Rekaman percakapan yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi