Rekaman Testimoni Fredi Budiman Dinilai Sulit Jadi Acuan Penyelidikan
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sulit menjadikan rekaman testimoni Fredi Budiman sebagai acuan penyelidikan. Rekaman yang berdurasi sekitar 11 itu, dikatakan Tito, bersifat umum.
"Tidak ada menyebutkan nama-nama. Dia menyebutkan secara umum. Menyebutkan bahwa ada anggota yang tahu tentang kegiatan dia. Tahu itu kan sumir sekali, tahu apa maksudnya? Kami enggak ngerti," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Dalam rekaman, Fredi juga menyebutkan adanya keterlibatan oknum penegak hukum dalam peredaran narkoba. Hanya saja, pernyataan Fredi itu tidak dilandasi oleh bukti-bukti.
"Menurut saya keterangannya sangat umum sekali tidak menyebutkan tempat, apalagi menyebutkan uang. Mungkin kalau dia mengatakan, kami yang menjadi domain daripada Polri menyelidiki apa betul katanya yang menurut keterangan Haris Azhar soal Rp 90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri," jelas Tito.
Padahal, Tito berharap dalam rekaman itu, Fredi menyebutkan siapa-siapa saja oknum pejabat Mabes Polri dalam peredaran narkoba. Sehingga, pihaknya bisa langsung menggelar pemeriksaan, dan polemik keterlibatan oknum pejabat Mabes Polri, bisa diselesaikan.
"Haris Azhar tidak menyebutkan nama, tapi kalau di sini (Fredi) dia juga tidak menyebutkan nama. Seandainya dia mengatakan oknum yang mengetahui kegiatan dia, otomatis ini tim independen mengerucut pada yang disebutkan itu," pungkas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, sulit menjadikan rekaman testimoni Fredi Budiman sebagai acuan penyelidikan. Rekaman yang berdurasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan