Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap
jpnn.com, GORONTALO - Seorang guru, 57, di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.
Kasus perbuatan asusila itu terungkap setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Kamis, mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 2023 di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, tetapi karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Seorang guru, 57, di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.
- Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
- Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
- Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Provinsi Jawa Barat Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Miris
- AKBP Andik Gunawan Pimpin Anak Buah Periksa Laporan Dugaan Lahan Ganja