Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap
Kamis, 26 September 2024 – 21:13 WIB

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). Foto: ANTARA/Zulkifli Polimengo
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.
Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(antara/jpnn)
Seorang guru, 57, di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi