Rekan Bisnis Wanprestasi, Perusahaan Laundry Ajukan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan penatu atau laundry PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) berusaha mencari solusi atas wanprestasi yang dilakukan rekan bisnis yakni PT Mode Teknologi Indonesia (MTI).
Direktur ABA Armando Ong mengatakan, wanprestasi yang dimaksud adalah kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan dan tunggakan.
Menurut Armando, MTI atau yang dikenal dengan Style Theory, merupakan bisnis Fashion Rental Startup dan juga perpanjangan dari operasi bisnis Style Theory Singapura, yang mulai membangun kehadiran di pasar Indonesia sejak 2017.
"Kewajiban yang harus dijalankan MTI merujuk kepada Perjanjian Penyediaan Jasa Penatu, Nomor 01/2020 (Perjanjian), ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 9 Juli 2020," kata Armando Ong dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6).
Nilai kontrak kerja sama yang tersebut dalam perjanjian, sampai masa akhirnya termasuk perpanjangannya adalah Rp 118,97 miliar.
“Pada tahun pertama, kerja sama antara MTI dan ABA berjalan dengan lancar, namun sejak awal 2021, MTI melakukan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan atau wanprestasi,” katanya.
Pihak ABA sendiri sudah melakukan berbagai upaya membangun komunikasi kepada MTI, termasuk memberikan solusi mengangsur kewajiban pembayaranya. Namun MTI tetap tidak menjalankan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
ABA bahkan sudah berusaha memberikan bantuan keringanan syarat dan ketentuan perjanjian antara kedua pihak, namun sekali lagi MTI tidak menghiraukan.
Perusahaan laundry PT ABA mengajukan gugatan terhadap rekan bisnisnya yang melakukan wanprestasi.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Celeng Banteng
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit