Rekan Dhana di Pajak Diduga Kecipratan Uang Haram
Kamis, 19 April 2012 – 01:46 WIB
JAKARTA - Dalam sehari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua saksi kasus kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyamika. Rabu (18/4), selepas menahan pengusaha bernama Johny Basuki, giliran Kejaksaan menahan Herly Isdiharsono. Kasus pengemplangan pajak tahun 2005 sampai 2006 itu berlangsung saat Dhana dan Herly bergabung dalamsatu tim sebagai pemeriksa pajak. Sedangkan proses pengurusan restitusi pajaknya dilakukan konsultan pajak.
Sekitar pukul 20.30 WIB, rekan Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta ini digiring memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, Herly menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Herly diduga ikut menerima uang dalam proses restitusi pajak yang diajukan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. "Dalam proses restitusi pajak itu, ada pemberian uang kurang lebih Rp 30 miliar berbagi antara Herly dan Dhana," kata Arnold.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam sehari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua saksi kasus kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyamika. Rabu (18/4),
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK