Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit
Minggu, 22 April 2012 – 08:39 WIB
JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya. Mantan PNS Ditjen Pajak golongan III-C itu menampik anggapan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 30 miliar dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki. "PT Mutiara Virgo bukan wajib pajak dana. Mereka tidak punya motif untuk memberi duit ke Dhana. Dari mana penyidik mendapat informasi bahwa dia adalah wajib pajak yang ditangani Dhana," kata pengacara gondrong asal Surabaya itu.
"Dhana dan Johnny Basuki tidak saling kenal," kata pengacara Dhana, Reza Edwijanto, di Jakarta kemarin (21/4). Dia juga membantah bahwa kliennya menerima duit Rp 30 miliar karena telah membantu mengurus resitusi alias pengembalian kelebihan pajak perusahaan tersebut. Reza mengklaim bahwa PT Mutiara Virgo bukan wajib pajak yang ditangani Dhana.
Baca Juga:
Karena itu, dia meragukan modus yang diungkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) bahwa kliennya merupakan wajib pajak yang kasusnya ditangani Dhana.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub