Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit
Minggu, 22 April 2012 – 08:39 WIB
Sebelumnya, penyidik mengganjar status tersangka kepada Johnny, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Pajak Aceh Herly Isdiharsono, dan Kasi di KPP Setiabudi I Firman pada Rabu (18/4) dan Kamis (19/4) lalu. Mereka bertiga langsung ditahan. Johnny dan Firman di Rutan Cipinang sedangkan Herly di Rutan Salemba Kejagung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengatakan bahwa perusahaan wajib pajak itu memberi Rp 30 miliar kepada Dhana dan Herly Isdiharsono. Arnold mengatakan pihaknya memiliki bukti aliran dana dari perusahaan tersebut. "Mereka berdua dapat. Rinciannya berapa masing-masing memperoleh, saya tidak ingat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah muara dari semua proses penyidikan. Dengan ditangkapnya komplotan Dhana tersebut proses penyidikan bakal lebih cepat selesai. Penyidik tinggal mengkonfrontasi mereka sekaligus memeriksa keterlibatan masing-masing. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Para penyidik pada Jumat (20/4) lalu mendatangi Rutan Cipinang untuk memeriksa beberapa tersangka. Mereka lantas mendatangi sel tahanan Johnny, Firman, dan Salman. Mereka bertiga diperiksa dalam ruangan terpisah.
JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah