Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencannya, TPM akan melaporkan hakim yang memutus perkara itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat (25/3) PN Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipring) terkait pengusiran tersebut dengan terdakwa Made. Bahkan Singit Eilier, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memvonis Made bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman hukuman penjara tujuh hari kurungan.
"Apa yang dilakukan rekan saya itu tidak bisa dikatagorikan sebagai tindakan membuat gaduh karena dia sedang menjalankan profesinya sebagai advokat," kata salah satu anggota TPM, Munarman, Sabtu (26/3).
Menurut dia, tindakan Made itu merupakan langkah untuk membela kliennya dan sudah diatur dalam undang-undang."Seperti yang diketahui, pada persidangan terorisme dengan terdakwa Ba"asyir pada Senin (14/3) lalu berlansung panas. Karena dianggap membuat gaduh lantaran memperdebatkan keterangan saksi yang menggunakan fasilitas teleconference, ketua majelis hakim Herri Swantoro mengusir Made yang merupakan salah satu anggota pengacara Ba"asyir.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini