Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB
Made dinyatakan terbukti menimbulkan kegaduhan di dalam sidang serta membanting kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Pengadilan berpendapat perbuatan terbukti sehingga harus dipidana," tambah Singit.
Baca Juga:
Munarman juga menganggap kasus yang memenjarakan Made itu adalah kasus paling ngawur yang pernah dijumpainya. "Tentu saja kami akan melawan segala upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat," kata pria yang dikenal sebagai aktivis Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, hakim telah menindak adil. Jika Made sampai dipidanakan, itu berarti majelis merasa tindakannya mengganggu ketertiban sidang. Lagi pula, kata dia, MA telah menyetujui kesaksian telekonferensi.
Paling tidak, kata Nurhadi, ada dua Undang-Undang (UU) yang menjamin kesaksian telekonferensi dengan alasan keamanan saksi. Yakni, Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan Pasal 9 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan