Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim

Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Ayat 1 Pasal 9 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dengan jelas bahwa seorang saksi yang berada dalam ancaman sangat besar, atas persetujuan hakim, dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung. Ayat 3 menjelaskan bahwa kesaksian tersebut dapat dilakukan melalui sarana elektronik.

Nurhadi menuding KY sembrono menuduh majelis melanggar pedoman perilaku hakim. Padahal, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum. Dia balik menuduh KY terlalu fokus pada kesalahan-kesalahan hakim yang remeh temeh. Padahal, majelis hakim juga merasakan ancaman dalam sidang. "Hakim saja diancam, apalagi saksi," katanya. (kuh/aga)

JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News