Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB
Ayat 1 Pasal 9 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dengan jelas bahwa seorang saksi yang berada dalam ancaman sangat besar, atas persetujuan hakim, dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung. Ayat 3 menjelaskan bahwa kesaksian tersebut dapat dilakukan melalui sarana elektronik.
Nurhadi menuding KY sembrono menuduh majelis melanggar pedoman perilaku hakim. Padahal, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum. Dia balik menuduh KY terlalu fokus pada kesalahan-kesalahan hakim yang remeh temeh. Padahal, majelis hakim juga merasakan ancaman dalam sidang. "Hakim saja diancam, apalagi saksi," katanya. (kuh/aga)
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan