Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB

Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Ayat 1 Pasal 9 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dengan jelas bahwa seorang saksi yang berada dalam ancaman sangat besar, atas persetujuan hakim, dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung. Ayat 3 menjelaskan bahwa kesaksian tersebut dapat dilakukan melalui sarana elektronik.
Nurhadi menuding KY sembrono menuduh majelis melanggar pedoman perilaku hakim. Padahal, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum. Dia balik menuduh KY terlalu fokus pada kesalahan-kesalahan hakim yang remeh temeh. Padahal, majelis hakim juga merasakan ancaman dalam sidang. "Hakim saja diancam, apalagi saksi," katanya. (kuh/aga)
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai