Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak

Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak
Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kemarin, jaksa menyebut Humala bersama dengan Gayus Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso, telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000.

Hal itu terjadi ketika permohonan keberatan PT SAT atas surat ketetapan pajak kurang bayar dikabulkan. Seharusnya, PT SAT memiliki pajak kurang bayar Rp 487.200.000. Permohonan keberatan itu diteliti oleh Gayus Tambunan. "Terdakwa mengetehui bahwa laporan penelitian dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," urai jaksa Yuni Daru Winarsih.

Jaksa menjerat Humala dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1. kemudian dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atas dakwaan tersebut, Humala yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (keberatan). "Yang saya lakukan adalah sesuai dengan prosedur," katanya. Dia membantah menerima sejumlah uang atas dikabulkannya permohonan keberatan PT SAT. "Tidak ada sepeserpun yang saya terima dari wajib pajak PT SAT," sambungnya.

JAKARTA - Pegawai Ditjen Pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu tidak terima harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News