Rekan Perempuan Honorer Nyambi Muncikari Juga jadi Tersangka

Rekan Perempuan Honorer Nyambi Muncikari Juga jadi Tersangka
Uang hasil prostitusi online seluruhnya masih kantong si muncikari. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Satreskrim Polres Ketapang menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial NH (32) warga Kecamatan Benua Kayong Kabupeten Ketapang. Sebelumnya, SD yang merupakan tenaga honorer, sudah ditetapkan ebagai tersangka.

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status NH dari saksi menjadi tersangka.

NH diduga dua kali menerima uang hasil prostitusi daring itu. Penerimaan pertama sebesar Rp700 ribu dan kedua Rp800 ribu.

"Karena NH diduga telah menerima uang dari tersangka SD sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut merupakan hasil dari korban melayani tamunya," ujar Yuri. Dari tangan NH, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta dan handphone Oppo warna putih.

Sebelumnya, Polres Ketapang telah mengamankan SD seorang muncikari dalam kasus ini. Yuri mengungkapkan, dari pengakuan SD, dia pernah menggunakan aplikasi Wechatt untuk menawarkan korban. "Tetapi Aplikasi Wechatt tersebut sudah dihapusnya," ungkap Yuri.

Terpisah, praktisi informasi dan teknologi (IT) Pontianak, Hajon Mahdy Mahmudin mengatakan, pelaku prostitusi dengan memanfaatkan komunikasi teknologi ini sangat mudah dicari dan ditangkap.

"Jika saja aparat proaktif dengan kasus ini, maka dengan sangat mudah menemukan pelaku-pelaku prostitusi ini," ujarnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) melalui pesan aplikasi WhatsApp

Hajon menjelaskan, institusi penegak hukum bisa menjerat pelaku prostitusi ini dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat harus gencar memberantas prostitusi ini, jangan menunggu laporan masyarakat.

Kasus Prostitusi Online di Ketapang melibatkan dua perempuan sebagai muncikari, salah satunya tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News