Rekanan Damkar Jabar Ditahan
Senin, 10 November 2008 – 17:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menahan tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2003-2004. Giliran pertama dialami Yusuf Setiawan, pengusaha otomotif asal Depok, Jawa Barat, yang menjadi rekanan pengadaan.
Sekitar pukul 16.45 WIB petugas KPK menggiring pria bermata sipit ini menuju mobil tahanan. Belum ada keterangan resmi dari KPK dimana dia bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Yusuf sendiri menolak menjawab pertayaan wartawan, bahkan terlihat syok dengan terus menutupi wajah dengan kedua tangan.
Baca Juga:
Informasi yang berkembang, sore hingga menjelang malam ini KPK akan kembali melakukan penahan terhadap dua tersangka lain. Menurut kabar santer yang beredar di lingkungan KPK, dua tersangka yang akan ditahan itu adalah mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan yang juga terlibat kasus damkar dan alat berat., serta Jimmy Rimba Rogi, walikota Manado yang diduga korupsi dana APBD senilai 48 miliar pada tahun 2006.
Untuk kasus damkar Jabar, KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus yang merugikan negara mencapai Rp 50 miliar tersebut. Selain Yusuf dan Danny, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhyana dan Wahyu Kurnia, mantan Kepala Biro Perlengkapan. Terhadap keduanya, belum diketahui kapan penyidik KPK bakal menahan. (pra)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menahan tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat di Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri