Rekanan Depnakertrans Dituntut Empat Tahun
Selasa, 02 Juni 2009 – 14:59 WIB
JAKARTA - Direktur CV Dareta, Erry Fuad, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (2/6). Bos perusahaan yang menjadi rekanan Depnakertrans itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar ditambah denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tak dibayar, kurungan penjara ditambah tiga bulan.
"Kami mengajukan tuntutan untuk terdakwa, agar majelis hakim pada pengadilan tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Erry Fuad. Kami menuntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan," papar anggota JPU Chatarina Mulya saat membacakan tuntutan.
Baca Juga:
JPU menuding terdakwa Erry Fuad merugikan negara sekitar Rp3 miliar. Kerugian itu diduga terkait proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan balai latihan, serta untuk pelayanan teknis di Medan, Serang, Makasar, dan Ternate.
Rekanan Depnakertrans lainnya, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Gita Vidya Utama sudah divonis lebih dulu. Wanita itu dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. (gus/JPNN)
JAKARTA - Direktur CV Dareta, Erry Fuad, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga