Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Senin, 01 Juni 2009 – 12:48 WIB

Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ines harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan tambahan hukum enam bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 688 juta. Hal-hal yang meringankan Ines adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan dana Rp100 juta kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Ines usai mendengar pembacaan vonis, memutuskan menerima vonis tersebut. "Saya menerimanya Pak Hakim" jawab rekanan Depnakertrans ini dengan mata berkaca-kaca. (esy/JPNN)
JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional