Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Senin, 01 Juni 2009 – 12:48 WIB
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Ines harus membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan tambahan hukum enam bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 688 juta. Hal-hal yang meringankan Ines adalah bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan dana Rp100 juta kepada penyidik KPK.
Baca Juga:
Ines usai mendengar pembacaan vonis, memutuskan menerima vonis tersebut. "Saya menerimanya Pak Hakim" jawab rekanan Depnakertrans ini dengan mata berkaca-kaca. (esy/JPNN)
JAKARTA - Direktris PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari Setiawati yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek Depnakertrans untuk pengadaan peningkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti
- Karyawan Pegadaian Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
- Hillary Brigitta Lasut Kembali Jadi Sorotan karena Aksi Terpujinya, Remaja Ini Akhirnya Ditemukan
- Warganet Puji Ketegasan Prabowo soal Sampah di Sungai Cipakancilan, Bogor