Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:14 WIB

Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri (AKM), Georgie Kumaat, Jumat (10/12) siang. PT AKM merupakan rekanan PT PLN Jawa Timur dalam proyek outsourcing customer management system berbasis teknologi 2004. Menurut Johan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Johan juga mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan kasus yang menjerat Mantan General Manager PLN Lampung, Budi Harsono.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GK," kata Johan Budi, juru bicara KPK, Jumat (10/12). Untuk 20 hari ke depan, Georgie ditahan di Rutan Salemba demi memudahkan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK mencium adanya dugaan memberikan sesuatu kepada pihak PLN dan ada dugaan penggelembungan harga. Akibat tindakan tersebut, diperkirakan keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp42 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri (AKM), Georgie Kumaat, Jumat (10/12) siang. PT AKM
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik