Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:14 WIB
Sebelumnya, nama Georgie Kumaat ikut disebut dalam surat dakwaan atas Mantan Direktur PLN, Hariadi Sadono. Hariadi saat menjadi General Manajer PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim.
Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%. Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.
Hariadi secara langsung maupun melalui sang istri, Diana Ulfa, setiap bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007 menerima uang dari Saleh Abdul Malik sebesar Rp 150 juta hingga jumlah seluruhnya Rp 5,1 miliar. Uang itu biasanya diserahkan oleh Achmad Fathoni dan Georgie Kumaat.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri (AKM), Georgie Kumaat, Jumat (10/12) siang. PT AKM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS